PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022

Dipos pada tanggal: 25 Jan 2024
Judul : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
Instansi : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
Judul Seragam : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
No. Peraturan : 5
Tempat Penetapan : BOLAANG UKI
Tahun Penetapan : 2022
Sumber Teks Peraturan : LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 5
Subjek : HUKUM
Status Peraturan : Mengubah
Bidang Hukum : ADMINISTRASI TATA NEGARA
Singkatan Bentuk : PERDA
Abstrak
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat 1 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bolaang mongondow selatan
Tahun 2021-2026.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran visi, misi dan program
Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program
prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada
RPJPD Kabupaten Bolaang mongondow selatan Tahun 2005-2025. dokumen perencanaan
daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen
pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah
yang berkesinambungan. RPJMD dimaksudkan sebagai pedoman dalam
penyusunan Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja PD, dan perencanaan
penganggaran . RPJMD bertujuan untuk mewujudkan perencanaan
pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara
perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten
sekitar yang berbatasan.
Lampiran : Unduh