PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022

Dipos pada tanggal: 04 Des 2023
Judul : PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Instansi : BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
Judul Seragam : PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
No. Peraturan : 6
Tempat Penetapan : BOLAANG UKI
Tahun Penetapan : 2022
Sumber Teks Peraturan : LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 6
Subjek : HUKUM
Status Peraturan : Aktif
Bidang Hukum : ADMINISTRASI NEGARA
Singkatan Bentuk : PERDA
Abstrak
- Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah yang akuntabel, perlu kiranya dilakukan upaya perubahan
sistem akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual. Penerapan
sistem akuntasi berbasis akrual, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan sebagai
berikut, antara lain terkait Entitas pelaporan, Entitas akuntansi, Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah, Laporan keuangan SKPD dan Laporan
Keuangan pemerintah Daerah. Sistem akuntansi Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses
pencatatan, pengikhtisaran, pengakuan dan pengungkapan sampai dengan
pelaporan keuangan entitas pelaporan dan/atau entitas akuntansi dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan
secara manual ataupun menggunakan aplikasi komputer. Laporan keuangan
sebagaimana dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Lampiran : Unduh