INFORMASI
- Rapat Harmonisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomo
- Penandatangan Perjanjian Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah
- PENERIMAAN PIAGAM PENGHARGAAN ANUBHAWA SASANA DESA TAHUN 2023
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahap II Tentang Laporan Pertanggung jawaba
- Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daera
- EVALUASI KINERJA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2023
- Lomba Keluarga Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Sosialisasi Peraturan Perundan-undangan Bidang Pertanahan "Penyelesaian Tertib Administrasi Pertanah
- Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa
- Rapat Paripurna DPRD atas Pengambilan Keputusan Terhadap 9 (Sembilan) Ranperda Inisiatif DPRD Kab. B
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022
Judul | : | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | ||
Instansi | : | BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH | ||
Judul Seragam | : | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | ||
Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah | ||
No. Peraturan | : | 6 | ||
Tempat Penetapan | : | BOLAANG UKI | ||
Tahun Penetapan | : | 2022 | ||
Sumber Teks Peraturan | : | LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 6 | ||
Subjek | : | HUKUM | ||
Status Peraturan | : | Aktif | ||
Bidang Hukum | : | ADMINISTRASI NEGARA | ||
Singkatan Bentuk | : | PERDA | ||
Abstrak- Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, perlu kiranya dilakukan upaya perubahan sistem akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual. Penerapan sistem akuntasi berbasis akrual, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan sebagai berikut, antara lain terkait Entitas pelaporan, Entitas akuntansi, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Laporan keuangan SKPD dan Laporan Keuangan pemerintah Daerah. Sistem akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pencatatan, pengikhtisaran, pengakuan dan pengungkapan sampai dengan pelaporan keuangan entitas pelaporan dan/atau entitas akuntansi dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual ataupun menggunakan aplikasi komputer. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. | ||||
Lampiran | : | Unduh |