Pemkab Bolsel Terapkan Sistem e- Planning Dalam Penyusunan RKPD

By Admin Web 14 Mar 2019, 07:29:18 WIB Berita JDIH
Pemkab Bolsel Terapkan Sistem e- Planning Dalam Penyusunan RKPD

Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai menerapkan sistem elektronik Planning (e-Planning).

Sebagaimana yang diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marzansius Arvan Ohy saat bersua dengan para pewarta usai mengikuti rapat dengan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru S.Pt, Kamis (14/3/2019).

Panglima Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menuturkan, penerapan e-Planning adalah bagian dari sistem perencanaan Pemkab Bolsel berbasis elektronik.

 

“Pemkab Bolsel sedang menyusun forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah untuk penyelarasan program, kegiatan, indikator, dan target kinerja perangkat daerah untuk rencana kerja (Renja) perangkat daerah tahun 2020,” jelasnya.

Lanjutnya, seluruh perencanaan program dan kegiatan Pemkab khususnya SKPD yang tertata di APBD tahun 2020 mendatang sudah masuk dalam e-Planning.

“Jadi program yang dilaksanakan nanti berdasarkan apa yang sudah direncanakan dalam e-planning tesebut,” jelasnya.

Dijelaskan, e-Planning ini bertujuan untuk menghindari adanya perubahan program atau kegiatan yang sudah masuk dalam perencanaan APBD ketika tahun anggarannya sudah berjalan.

“Ini bagian dari antisipasi, jangan sampai ada program yang dirubah atau diutak-atik saat tahun anggaran sudah jalan. e-Planning ini pun terkoneksi dengan e-Planing Pemerintah pusat, bahkan sampai ke lembaga pengawasan keuangan,” kuncinya.

Terpisah, Kepala Bapelitbang Bolsel, melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia I Dewa Nyoman Pradi, mengatakan, dalam penyusunan e-Planning pihaknya menargetkan akan tuntas pekan ini.

“Kita maksimalkan penyusunannya tuntas pekan ini. hal itu sebagaimana yang diharapkan oleh Bupati,” tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment