Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daera
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

By Egov 15 Mei 2023, 15:33:51 WIB Berita JDIH
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daera

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah   Bolaang Uki (15/05) - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Alsyafri U. Kadullah,S.Pd.,ME. dan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto, S.H.,M.H bersama Tim melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah.  Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan guna menindaklanjuti penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yang mengharuskan tersedianya 4 (empat) pilar penyelenggara kearsipan, yakni Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dibuat guna menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan Naskah Dinas di seluruh tingkatan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespodensi, dan Naskah Dinas Khusus.  Turut hadir dalam rapat, Kepala Bagian Organisasi Rosariah Masuara, S.T., dan Auditor Kepegawaian Bagian Organisasi.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment