SOP dan Fungsi

By Admin Web 24 Mei 2018, 12:27:51 WIB

Dalam melaksanakan tugas, Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah;
  2. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
  3. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  5. pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
  6. penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.