INFORMASI
- Rapat Harmonisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomo
- Penandatangan Perjanjian Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah
- PENERIMAAN PIAGAM PENGHARGAAN ANUBHAWA SASANA DESA TAHUN 2023
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahap II Tentang Laporan Pertanggung jawaba
- Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daera
- EVALUASI KINERJA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2023
- Lomba Keluarga Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Sosialisasi Peraturan Perundan-undangan Bidang Pertanahan "Penyelesaian Tertib Administrasi Pertanah
- Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa
- Rapat Paripurna DPRD atas Pengambilan Keputusan Terhadap 9 (Sembilan) Ranperda Inisiatif DPRD Kab. B
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023
Judul | : | PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH | ||
Instansi | : | BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH | ||
Judul Seragam | : | PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH | ||
Jenis Peraturan | : | Peraturan Daerah | ||
No. Peraturan | : | 9 | ||
Tempat Penetapan | : | BOLAANG UKI | ||
Tahun Penetapan | : | 2023 | ||
Sumber Teks Peraturan | : | LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 9 | ||
Subjek | : | HUKUM | ||
Status Peraturan | : | Mencabut Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2017 | ||
Bidang Hukum | : | ADMINISTRASI NEGARA | ||
Singkatan Bentuk | : | PERDA | ||
Abstrak- Ruang lingkup Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi : pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Sekretaris daerah selaku Pengelola Barang. Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang. Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang. Pengurus Barang Pengelola ditetapkan oleh Bupati atas usul Pejabat Penatausahaan Barang. Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang. Bupati menetapkan Pengurus Barang Pembantu atas usul Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaanPengelola Barang; dan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi: penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila: tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapusan barang milik daerah meliputi: penghapusan dari Daftar Barang Penggunadan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Bupati melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerahdan menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Pegawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh: Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan. | ||||
Lampiran | : | Unduh |