PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023

Dipos pada tanggal: 26 Jan 2024
Judul : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Instansi : BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
Judul Seragam : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
No. Peraturan : 9
Tempat Penetapan : BOLAANG UKI
Tahun Penetapan : 2023
Sumber Teks Peraturan : LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Subjek : HUKUM
Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2017
Bidang Hukum : ADMINISTRASI NEGARA
Singkatan Bentuk : PERDA
Abstrak
- Ruang lingkup Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi : pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Sekretaris daerah selaku Pengelola Barang. Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang. Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang. Pengurus Barang Pengelola ditetapkan oleh Bupati atas usul Pejabat Penatausahaan Barang. Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang. Bupati menetapkan Pengurus Barang Pembantu atas usul Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah. 
 Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaanPengelola Barang; dan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi: penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila: tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapusan barang milik daerah meliputi: penghapusan dari Daftar Barang Penggunadan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang
Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Bupati melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerahdan menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Pegawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh: Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan
ganti kerugian yang ditimbulkan.
Lampiran : Unduh